Purwokerto, INFO_PAS - Kegiatan sosialisasi terkait dengan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-26.OT.02.02 TAHUN 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Asimilasi, CMK, PB, CMB, CB, dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narapidana dan Anak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para warga binaan mengenai kebijakan dan petunjuk teknis terkait pemberian asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), pengurangan berdasarkan prestasi belajar (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan perhitungan masa menjalani pidana bagi narapidana dan anak yang sedang dalam tahanan.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasi Binadik dan Giatja, Yudi Suhartono, yang memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan terkait substansi kebijakan dan petunjuk teknis yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tersebut. Selain itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Nurul Rokhimah, juga turut berperan dalam kegiatan sosialisasi ini.
Dalam sosialisasi ini, Yudi Suhartono dan Nurul Rokhimah memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemberian asimilasi, CMK, PB, CMB, CB, serta perhitungan masa menjalani pidana bagi narapidana dan anak. Mereka juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi guna memastikan pemahaman yang lebih baik terkait dengan kebijakan dan petunjuk teknis yang diberlakukan.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memahami dengan jelas mengenai pelaksanaan kebijakan dan petunjuk teknis yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia. (MAA).