PURWOKERTO - Inspektur Wilayah IV, Bambang Setyabudi memberikan penguatan kepada jajaran Petugas UPT Se Eks Karesidenan Banyumas bertajuk "Inspektur Wilayah IV Aktif Mendengar Untuk Memberi Solusi", bertempat di Aula Rupatama Yudhistira Lapas Purwokerto, Sabtu, (07/10/2023)
Kegiatan dihadiri oleh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta Petugas dari Lapas Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, Rutan Banyumas, Rutan Purbalingga, Rutan Banjarnegara, Rupbasan Purwokerto, Rupbasan Purbalingga dan Bapas Purwokerto.
Kepala Lapas Purwokerto, Bayu Irsahara menyampaikan ucapan selamat datang kepada Inspektur Wilayah IV yang telah menyempatkan waktu untuk memberikan penguatan kepada UPT Pemasyarakatan Se Eks Karesidenan Banyumas.
Baca juga:
Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
|
Dalam kesempatan ini, Bambang Setyabudi selaku Inspektur Wilayah IV memberikan penguatan terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bambang Setyabudi menyampaikan bahwa PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah Atasan Langsung dari masing-masing pegawai, " ungkap Bambang Setyabudi
Kemudian Bambang Setyabudi menyampaikan terkait pelaporan wajib pegawai untuk selalu dilaksanakan seperti pelaporan LHKASN.
(N.Son/***)